Beni Yulianto, S.M. NIK 1200910081 Tenaga Kependidikan |
Tugas pokok Tenaga Kependidikan
1. Administrasi Institusi: Staf kependidikan bertanggung jawab atas tugas administratif sehari-hari, seperti pengelolaan data siswa/mahasiswa, pencatatan kehadiran, pengelolaan jadwal pelajaran, dan koordinasi kegiatan sekolah/institusi.
2. Pembantu Dosen: Staf kependidikan sering membantu guru atau dosen dalam persiapan materi pembelajaran, pengelolaan kelas, pengumpulan dan pengolahan tugas, serta penilaian hasil belajar siswa/mahasiswa.
3. Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Staf kependidikan bertugas dalam pengelolaan fasilitas fisik seperti gedung sekolah, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas lainnya untuk memastikan kondisi yang mendukung proses pembelajaran.
4. Pengelolaan Teknologi Informasi: Staf kependidikan juga bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi informasi di lingkungan pendidikan, termasuk pengelolaan sistem informasi sekolah, perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi.