Program Studi (Prodi) S1 Manajemen Pendidikan adalah salah satu prodi yang terdapat di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya. Prodi S1 Manajemen Pendidikan termasuk prodi yang adaptif dengan dinamika dan tuntutan kemajuan di bidang keilmuan kependidikan. Hal tersebut tersirat dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Prodi S1 Manajemen Pendidikan untuk selalu menyesuaikan kebaruan dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti mengembangkan kurikulum Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MB-KM) dengan kekhasan Prodi S1 Manajemen Pendidikan, melakukan benchmarking demi menjaga kualitas pembelajaran, terbuka dengan kegiatan-kegiatan internasionalisasi seperti pertukaran mahasiswa, visiting lecturer and professor, guest lecturer, dan beberapa kegiatan lain yang mendukung upaya adaptif Prodi S1 Manajemen Pendidikan.


Peningkatan kualitas kompetensi lulusan Prodi S1 Manajemen Pendidikan dilakukan dengan mengasah kemampuan mahasiswa yang meliputi keterampilan computation thinking, compassion, creativity, communication skill, collaboratively, critical thinking and problem solving atau disebut dengan 6C. Peningkatan kemampuan ini dilakukan melalui kegiatan perkuliahan yang berbasis pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis proyek (team based project). Selain itu mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk menempuh kredit semester di luar kampus, hal tersebut selain untuk memenuhi tuntutan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM) juga bertujuan untuk habituasi mahasiswa ketika terjun di lapangan. Dalam melaksanakan perubahan kurikulum, Prodi S1 Manajemen Pendidikan juga mendasarkan pada hasil tracer study. Tracer study yang diterapkan ini bertujuan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan waktu dan proses memperoleh pekerjaan, waktu tunggu yang dibutuhkan (sebelum dan sesudah lulus) untuk mendapatkan pekerjaan, mengetahui kondisi alumni saat ini (bekerja/berwirausaha/sedang studi lanjut), kesesuaian kompetensi lulusan dengan bidang kerja, besaran gaji yang diperoleh dari pekerjaan utama dan tambahan lebih dari 1,2x UMR di daerahnya, serta untuk mengetahui kontribusi perguruan tinggi dalam membantu lulusan mendapatkan pekerjaan. Hasil tracer study ini digunakan oleh Prodi S1 Manajemen Pendidikan untuk memetakan kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kebutuhan nyata pengguna lulusan, sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan kurikulum, peningkatan kualitas pengajar, serta penyesuaian dan peningkatan sistem pembelajaran


Dari hasil laporan tracer study yang dilakukan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa keseluruhan populasi tracer alumni 2021 adalah sebanyak 92 dan yang telah mengisi sebanyak 92 atau 100%. Dari seluruh populasi terdapat 58 alumni yang statusnya bekerja baik part time/full time, ada 1 (1,09%) yang belum memungkinkan bekerja atau tidak bekerja tetapi sedang mencari kerja. Untuk alumni yang berwirausaha saja sebanyak 10 (10,87%), dan yang studi lanjut sebanyak 2 (2,17%). Dari 58 alumni yang bekerja hanya ada 45 alumni mendapat pekerjaan pertama kurang dari 6 bulan (48,91%) sedangkan dari jumlah tersebut ternyata hanya 36 yang mendapatkan pendapatan lebih besar dari 1,2 Upah Minimum Provinsi (sebesar 39,13% dari populasi). Maka kualitas alumni yang lulus di tahun 2021 dimana mereka bekerja kurang dari 6 bulan sekaligus memiliki upah 1,2 UMP/berwirausaha/studi lanjut sebanyak 36 alumni atau 39,13%. Masa tunggu alumni dalam mendapatkan pekerjaan yakni rata-rata 4 bulan dengan rata- rata mendapat gaji 4.850.000 rupiah. Mayoritas alumni Program Studi S1 Manajemen Pendidikan FIP Universitas Negeri Surabaya yang lulus tahun 2021 bekerja sebagai tenaga administrasi sekolah baik honorer maupun tetap adalah sebesar 24 alumni (35,29%). Berikutnya terdapat 16 alumni (23,52%) yang bekerja sebagai staf administrasi lembaga baik sektor perusahaan/perbankan/usaha. Selain itu, terdapat 10 alumni (14,70%) sebagai pemilik usaha. Hal ini menunjukkan kesesuaian antara kurikulum Prodi S1 Manajemen Pendidikan dengan kesiapan dunia kerja.


Data kuantitaf hasil tracer di atas dipengaruhi oleh berbagai isu yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dan organisasional dalam perkembangan global yang meliputi:

  1. Keterampilan Abad-21, dimana terdapat kompetensi 6C (computation thinking, compassion, creativity, communication skill, collaboratively, critical thinking and problem solving);
  2. Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0;
  3. World Class University (WCU);
  4. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  5. Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. Kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Upaya dalam mempersiapkan lulusan yang mampu berkompetisi dan relevansi terhadap kebutuhan pasar, Prodi S1 Manajemen Pendidikan mengembangkan kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Selain itu, dalam kurikulum juga ditekankan pada tantangan pada abad-21 serta strategi dalam menjembatani kesenjangan antara proses pendidikan di perguruan tinggi dengan dunia kerja dan kebutuhan inovasi. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk mewadahi pendidikan abad 21 adalah melalui Outcome-Based Education (OBE), yaitu pendekatan yang menekankan pada keberlanjutan proses pembelajaran secara inovatif, interaktif, dan efektif. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kemendikbudristekdikti untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan kualitas lulusan sesuai dengan karakteristik program studi. Adapun landasan hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum Merdeka Belajar-Merdeka sebagai berikut: pistol4d


  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya;
  9. Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 466/UN38/HK/DT/2016 tentang Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum KKNI Program Studi Universitas Negeri Surabaya.